GridHEALTH.id - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2020), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan dari hasil pemeriksaan pendeta yang berinisial HL kini statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," jelasnya.
Sebelumnya diketahui pelaku dijemput paksa pihak kepolisian lantaran diduga akan terbang ke luar negeri.
HL dijemput paksa saat berada di rumah rekannya di kawasan Perumahan Pondok Candra, Kecamatan Waru Sidoarjo.
"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Kombes Pitra.
Baca Juga: Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Asing Akibat Jendela Kamar Kost Terbuka
Source | : | Kompas.com,ncbi |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar