Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Berbahaya bagi Penyintas Penyakit Jantung? Rekomendasi dari PERKI Berikut Ini

Vaksin Covid-19 berbahaya bagi penyintas penyakit jantung?

GridHEALTH.id - Vaksin Covid-19 kembali mendapat sorotan tajam prihal efek sampingnya.

Apalagi setelah ada kabar vaksin Covid-19 berbahaya bagi penyintas penyakit jantung.

Peningkatan kasus setelah vaksinasi mRNA Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran di antara para pemimpin medis dan kesehatan masyarakat.

Laporan pertama kali muncul pada April 2021, yang mengarah pada pemantauan efek samping setelah vaksinasi dengan vaksin mRNA Pfizer dan Moderna.

Spesialis anak dan jantung di University of Alberta menganalisis lebih dari 8.000 kasus setelah menyisir 46 penelitian.

Setelah memeriksa catatan orang-orang di setiap kelompok umur dan dikategorikan pada individu berusia 0-39 tahun.

Para ahli menyimpulkan tingkat insiden pada orang dewasa berusia 40 tahun ke atas sangat rendah sehingga bisa dikatakan tidak ada sama sekali.

Para peneliti mencatat bahwa tingkat keseluruhan miokarditis adalah 1-2 kasus per 100.000 orang-tahun di Amerika Serikat.

Studi ini menemukan bahwa tingkat miokarditis setelah vaksinasi Covid-19 adalah 0,2 per satu juta orang - dan 1,4 per satu juta untuk perikarditis.

Baca Juga: Air Ketuban Habis Alasan Ria Ricis Pilih Lahiran Sesar Hari Ini, Tidak Bisa Merasakan Kontraksi

Mereka menemukan bahwa pria remaja dan dewasa muda memiliki insiden miokarditis tertinggi setelah menerima vaksin mRNA terhadap SARS-CoV-2. Temuan ini sesuai dengan kecenderungan sejarah mengenai kondisi ini.

Remaja pria usia 12-17 tahun memiliki 50-139 kasus per juta, dan pria dewasa usia 18-29 memiliki 28-147 kasus per juta.

Penelitian di Kanada menunjukkan bahwa miokarditis dan perikarditis setelah vaksinasi mRNA Covid-19 sangat jarang terjadi.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa mengurangi dosis kedua hingga 30 hari dan menawarkan vaksin Pfizer di atas Moderna dapat menurunkan risiko mengembangkan kondisi ini pada pria usia 12-29.

Para ahli menekankan bahwa Covid-19 menimbulkan risiko miokarditis dan perikarditis yang lebih besar daripada divaksinasi. Para ahli di University of Alberta di Kanada telah menganalisis bukti tentang risiko miokarditis dan perikarditis setelah vaksinasi.

“Peneliti menemukan risikonya rendah, termasuk di kalangan pria muda. Kondisi ini, biasanya disebabkan oleh infeksi virus, melibatkan peradangan jaringan jantung,” tulis laporan Medical News Today, dikutip Selasa (26/7/2022).

Mengenai hal adanya sorotan vaksin Covid-19 berbahaya bagi penyintas penyakit jantung, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) berpendapat hingga saat ini, uji klinis yang dilakukan belum memiliki data cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Oleh karena itu, Ketua PP PERKI Dr. dr. Isman Firdaus, Sp.JP(K) dan Ketua Satgas COVID-19 PP Baca Juga: Kapan Harus ke Dokter Saat Masuk Angin? Ini Gejala Seriusnya

PERKI Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K) memberikan rekomendasi bahwa penyintas penyakit jantung yang layak mendapat vaksin COVID-19 adalah penderita dengan kondisi sebagai berikut, dilansir dari artikel dr. Ima Ansari Kusuma, Sp.JP(K), dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Siloam Hospitals Yogyakarta di laman siloamhospitals.com (8/03/2022):

* Penyakit gagal jantung kronik stabil/tanpa gejala dalam 3 bulan terakhir.

* Penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (< 140/90 mmHg).

* Penyakit jantung koroner post-procedure PCI/CABG tanpa gejala dalam 3 bulan.

Sementara untuk penderita penyakit jantung yang masih bergejala seperti sesak napas, nyeri dada, keterbatasan aktivitas dikarenakan mudah lelah, kaki bengkak, dan sejenisnya yang masih dirasakan dalam tiga bulan terakhir, disarankan untuk tidak diberikan vaksin COVID-19 sampai tersedia data keamanan uji klinis.

Jika telah mendapat jadwal untuk menerima vaksin COVID-19 tapi memiliki penyakit jantung tertentu, segera konsultasikan dengan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah sebelum pemberian vaksin.

Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mematuhi aturan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) sebelum dan setelah vaksinasi COVID-19. Kesadaran dan kepedulian kita bersama adalah kunci menanggulangi pandemi dan mewujudkan Indonesia lebih terlindungi.

Penting juga diingat, dilansir dari HelloSehat.com (16/11/2021), untuk memastikan keamanan dan meminimalkan risiko efek samping, terdapat sejumlah syarat untuk penyintas pemyakit jantung memperoleh vaksin COVID-19. Tentu yang utama kondisi jantung harus stabil.

Pasien yang mengalami gangguan kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, gagal jantung, dan hipertensi boleh mendapatkan vaksin COVID-19 jika penyakitnya terkendali dalam 3 bulan terakhir.

Artinya, kondisi jantung pasien harus stabil dan tidak mengalami gejala akut atau serangan jantung dalam 3 bulan.

Baca Juga: 5 Buah Lezat untuk Mengatasi Asam Urat dan Mencegah Kekambuhan

Gejala yang dimaksud adalah:

* sesak napas,

* rasa nyeri dan tidak nyaman di dada,

* jantung berdebar-debar,

* detak jantung tidak teratur,

* mudah lelah,

* kaki bengkak,

* terbatas untuk beraktivitas, atau

* penurunan kesadaran.

Baca Juga: Traditional Chinese Medicine, Cara Mengatasi Asam Urat

Apabila tidak mengalami gejala tersebut dalam 3 bulan terakhir dan tidak ada reaksi efek samping dari pengobatan jantung yang dijalani, pasien bisa dinyatakan layak untuk vaksinasi COVID-19.

Kondisi jantung yang relatif sehat juga bisa ditunjukkan dari kestabilan detak jantung.

Normalnya, detak jantung yang stabil adalah 40-110 denyut per menit dalam kondisi tubuh yang beristirahat dan tidak mengalami keluhan pada jantung. PERKI juga menyebutkan bahwa pasien jantung yang telah menjalani revaskularisasi layak mendapatkan vaksin COVID-19 asalkan tidak bergejala dalam 3 bulan.

Gejala yang dialami termasuk sesak napas dan nyeri dada saat beraktivitas atau beristirahat.

Revaskularisasi sendiri adalah prosedur medis untuk memperbaiki penyempitan pembuluh darah yang dilakukan melalui pemasangan cincin (stent) pada jantung atau operasi jantung.

Prosedur medis ini biasanya dilakukan oleh pasien gagal jantung kronis dan pasien yang mengalami penyumbatan arteri koroner.(*)

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Platform IHS, Satu Sehat Sebagai Upaya Penyeragaman Data Kesehatan Masyarakat