Find Us On Social Media :

Ini Alasan PPKM di Seluruh Indonesia Level 1, Meski Covid-19 Melonjak

PPKM level 1 berlaku di seluruh Indonesia dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal.

PPKM level 1 yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, artinya kegiatan perkantoran dapat dilakukan 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022.

Begitu pula juga dengan sektor-sektor lainnya. Misalnya saja, restoran yang bisa menerima tamu dengan kapasitas 100 persen.

BOR rumah sakit rendah

Angka keterisian rumah sakit memang terbilang rendah, meski terjadi peningkatan kasus Covid-19. Seperti yang terjadi di RSDC Wisma Atlet, yang pada Senin (1/8/2022) kemarin, merawat 184 pasien.

"Terupdate yang melaksanakan Isolasi di Wisma Atlet per hari ini pasien 184 atau BOR-nya di bawah 5 persen dan pasien yang masuk hari ini 15 dan yang keluar 23, jadi pasien yang banyak adalah pasien yang keluar dan 184 ini gejalanya ringan," kata dr. Mintoro Sumego, MS, Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet.

Masyarakat lebih memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, karena hanya merasakan gejala yang ringan. (*)

Baca Juga: Penting, Mendikbud: PTM Dihentikan Sementara Bilamana Dietmukan Kasus Covid-19 di Sekolah