Find Us On Social Media :

Ini Alasan PPKM di Seluruh Indonesia Level 1, Meski Covid-19 Melonjak

PPKM level 1 berlaku di seluruh Indonesia dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal.

GridHEALTH.id - Penambahan kasus Covid-19 saat ini masih terbilang cukup tinggi, berkisar di angka seribu.

Berdasarkan data dari laman covid19.go.id, pada Senin (1/8/2022), terjadi penambahan kasus positif sebanyak 3.696.

Sehingga total kasus Covid-19 yang aktif saat ini sekitar 47.809. Sedangkan yang sembuh sebanyak 4.579 pasien.

Walaupun saat ini kasus Covid-19 sedang sangat tinggi, tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berada di level 1.

Aturan PPKM level 1 berlaku di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah di Luar Jawa-Bali atau seluruh Indonesia.

PPKM tetap diberlakukan, mengingat terdapat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang menyebabkan peningkatan kasus.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal ZA, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (2/8/2022).

Meski begitu, ia mengatakan bahwa penanganan pandemi saat ini tetap terkendali.

Diberlakukannya PPKM level 1 di seluruh Indonesia, dilakukan setelah menjalani sejumlah pertimbangan para pakar dan melihat kondisi di lapangan.

Baca Juga: 3 Dokter Tewas Setelah Mendapat Vaksin Booster, Prof Zubairi dari IDI Langsung Memastikan

Alasan aturan PPKM level 1 di seluruh Indonesia, disebabkan oleh tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih terbilang rendah, meskipun penambahan kasus meningkat.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," jelas Safrizal.

PPKM level 1 yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, artinya kegiatan perkantoran dapat dilakukan 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022.

Begitu pula juga dengan sektor-sektor lainnya. Misalnya saja, restoran yang bisa menerima tamu dengan kapasitas 100 persen.

BOR rumah sakit rendah

Angka keterisian rumah sakit memang terbilang rendah, meski terjadi peningkatan kasus Covid-19. Seperti yang terjadi di RSDC Wisma Atlet, yang pada Senin (1/8/2022) kemarin, merawat 184 pasien.

"Terupdate yang melaksanakan Isolasi di Wisma Atlet per hari ini pasien 184 atau BOR-nya di bawah 5 persen dan pasien yang masuk hari ini 15 dan yang keluar 23, jadi pasien yang banyak adalah pasien yang keluar dan 184 ini gejalanya ringan," kata dr. Mintoro Sumego, MS, Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet.

Masyarakat lebih memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, karena hanya merasakan gejala yang ringan. (*)

Baca Juga: Penting, Mendikbud: PTM Dihentikan Sementara Bilamana Dietmukan Kasus Covid-19 di Sekolah