GridHEALTH.id - Merebaknya kasus cacar monyet masih menjadi perhatian dari pemerintah dan kalangan medis untuk mengantisipasi penyebaran kasus yang meluas dan tidak terkendali.
Indonesia masih dinyatakan nol kasus cacar monyet per hari ini (04/08/2022), meskipun baru diberitakan pada hari Rabu kemarin (03/08/2022) ada satu orang suspek di Jawa Tengah bercirikan cacar monyet.
Perlu diketahui bahwa pemerintah sesuai dengan aturan WHO membagi lima golongan spesifikasi pasien terhadap kasus cacar monyet melalui analisis secara sistematis dan terus menerus, kegiatan ini dikenal dengan sebutan surveilans kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan, Kemenkes mendefinisikannya sebagai kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi terkait kejadian penyakit atau masalah kesehatan, serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi, guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Maka, seperti dalam kasus yang sedang dipantau pemerintah karena adanya diduga kasus cacar monyet di Jawa Tengah, pemerintah baru bisa menggolongkannya sebagai suspek cacar monyet.
Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Cacar Monyet, pemerintah menyebut ada lima definisi status operasional kasus yang termasuk ke dalam surveilans kesehatan.
Suspek
Seseorang yang digolongkan dalam status suspek setelah memiliki setidaknya satu dari gejala seperti sakit kepala, demam akut lebih dari 38,5 derajat celcius, limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/myalgia, sakit punggung, asthenia (kelemahan tubuh).
Selain itu, orang dengan ruam akut (papula, vesikel, pustula) yang tidak dapat dijelaskan pada negara non endemis (selain Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana) sudah dapat dinyatakan sebagai suspek cacar monyet.
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah, Jalani Isolasi dan Bukan Gay
Beberapa penyebab ruam akut yang tidak digolongkan ke dalam suspek cacar monyet adalah ruam karena campak, zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, chancroid, reaksi alergi, sifilis primer atau sekunder, herpes zoster, varicella zoster, limfogranuloma venereum, dan beberapa penyebab lainnya.
Probable
Pada tingkat selanjutnya, seseorang yang sudah dinyatakan sebagai suspek cacar monyet akan memasuki status probable dengan memiliki satu atau lebih kriteria berikut ini:
- Ada hubungan epidemiologis (termasuk tenaga kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung pada kulit dan lesi, kontak seksual, kontak dengan benda terkontaminasi sejak 21 hari sebelum timbulnya gejala
- Memiliki riwayat perjalanan ke negara endemis cacar monyet pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
- Hasil uji serologis orthopoxvirus positif, dengan syarat tidak ada riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
- Dirawat di rumah sakit karena penyakit cacar monyet
Konfirmasi
Jika seseorang sudah dinyatakan sebagai status suspek dan probable cacar monyet, maka akan dilakukan pemeriksaan laboratorium PCR (real-time polymerase chain reaction) atau sekuensing, hasil dari tes ini menjadi bukti seseorang dikonfirmasi sebagai penderita cacar monyet atau tidak.
Discarded
Untuk hasil PCR negatif, maka seseorang akan dinyatakan sebagai discarded cacar monyet dan dapat dipastikan bahwa orang tersebut tidak menderita cacar monyet.
Kontak Erat
Seseorang yang dikategorikan ke dalam status kontak erat, artinya orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan kasus status probable ataupun kasus terkonfirmasi cacar monyet (sejak mulai gejala sampai keropeng hilang dari penderita cacar monyet).
Selain itu, seseorang dengan status kontak erat memenuhi setidaknya satu dari kriteria berikut ini:
- Pernah kontak tatap muka, termasuk tenaga kesehatan tanpa APD sesuai
- Kontak fisik langsung, termasuk kontak seksual
- Kontak dengan barang yang terkontaminasi, seperti pakaian dan tempat tidur
Ketahuilah hal ini, agar tidak menimbulkan keresahan pada diri dan lingkungan sekitar, karena perlu diingat untuk menyatakan seseorang positif atau terkonfirmasi menderita cacar monyet harus sudah melalui berbagai tahapan status ini dalam surveilans kesehatan, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendata jumlah kasus secara sistematis.
Baca Juga: Satgas Cacar Monyet IDI; Bukan Penyakit Menular Seks, Kontak Erat Penyebab Utama