Find Us On Social Media :

Sudah Mulai Disalurkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 600.000 Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Cara Ceknya

GridHEALTH.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pada hari Sabtu (03/09/2022) jelas memberikan dampak, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sudah menyediakan alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp8,8 triliun.

Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya."Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan," kata Ida dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM secara daring, Jakarta, Senin (05/09/2022).Selainitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria penerima BSU.

Kabar baiknya, Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Dan BSU hanya diberikan sekali.

Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU."Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida.

Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap pada hari ini Senin (12/09/2022).Dia menjelaskan pihaknya sudah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama yakni 4,36 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun."Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Anwar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (09/09/2022).

Baca Juga: Siap-siap, Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Hingga Setara UMP Boleh Terima Bantuan Subsidi Upah Akibat Kenaikan BBM

Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Penderita Hipertensi, Lakukan Olahraga Ini Agar Tensi Turun

"InsyaAllah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" lanjutnya.Adapun ketentuan penerima bantuan BSU yakni:- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP

- Tidak termasuk pegawai negeri sipil (ASN), TNI/Polri.

Baca Juga: Perlu Diwaspadai, Perbedaan Sariawan Mulut dengan Kanker Mulut, Atasi Segera Mungkin!