Imunisasi PCV Resmi Dijadikan Imunisasi Rutin
"(Imunisasi) PCV akan diperluas secara nasional ke seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 dan dimulai hari ini (Senin,12 September 2022)," kata Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kemenkes RI dalam kata sambutannya.
Peresmian pemberian imunisasi PCV secara rutin dimulai pertama kali di Provinsi Sumatera Selatan karena melihat sasaran yang cukup banyak.
Sasaran Pemberian Imunisasi PCV
Pemberian imunisasi PCV sebagai imunisasi wajib dan rutin akan menyesuaikan sasaran, dengan dosis pertama untuk bayi usia dua bulan, dilanjutkan dosis kedua pada saat bayi sudah tiga bulan, lalu dosis ketiga, dosis lanjutan pada anak usia 12 bulan.
Pentingnya Pemberian Imunisasi PCV
Orangtua perlu memperhatikan jenis-jenis imunisasi wajib yang harus diberikan kepada anak, termasuk imunisasi PCV.
"Vaksinasi PCV ini terbukti bisa menurunkan secara drastis dan memberikan proteksi terhadap pneumonia dan pneumonia merupakan penyebab kematian yang cukup tinggi terhadap bayi," kata Menkes Budi.
Berdasarkan data, Menkes Budi mengatakan, "Saya terinfo 14,5 persen dari kematian bayi di Indonesia dan lima persen kematian balita di Indonesia, disebabkan oleh infeksi pneumonia."
"Infeksi ini juga mengakibatkan banyak balita kita terganggu keseimbangan gizinya, sehingga jadi stunting, karena itu selain bisa menurunkan kematian bayi dan balita, vaksin PCV ini juga penting untuk menurunkan tingkat stunting," sambung Menkes Budi.
"Jadi kita mendapatkan tiga hal sekaligus, menurunkan angka kematian bayi, menurunkan angka kematian balita, dan menurunkan angka stunting," tutup Menkes Budi. (*)
Baca Juga: Kemenkes Tambah Vaksin Wajib untuk Anak, Berikut Daftarnya, Catat!