GridHEALTH.id - Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait beredarnya informasi mengenai penarikan salah satu merek dagang mi instan asal Indonesia.
Melalui rilis persnya, BPOM menyebutkan salah satu rasa dari produk mi instan tersebut yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang didagangkan di Indonesia pada hari ini (29/09/2022).
Sebelumnya, melalui laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong, Centre for Food Safety/CFS) menyatakan telah melakukan penarikan produk salah satu rasa dari merek dagang Mi Sedaap pada tanggal 27 September 2022.
Alasan Penarikan Mi Instan Asal Indonesia di Hong Kong
Satu produk mi instan asli Indonesia adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), dikarenakan ditemukan mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).
Penemuan ini ditemukan pada bagian dari mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari produk mi instan tersebut, sehingga dianggap tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
Penemuan residu EtO beserta senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) adalah isu baru dalam produk pangan yang pertama kali disadari oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Pernyataan Sikap BPOM Terkait Penemuan Ini
Melalui siaran persnya di laman resmi BPOM, BPOM menyatakan telah melakukan penelusuran terkait produk mi instan tersebut dan disebutkan bahwa mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.
BPOM menjamin produk mi instan yang beredar di Indonesia ini telah memenuhi persyaratan yang ada.
Akan tetapi, BPOM sendiri menyebutkan akan tetap melakukan langkah-langkah ini untuk melindungi kesehatan masyarakat, yaitu: