GridHEALTH.id - Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait beredarnya informasi mengenai penarikan salah satu merek dagang mi instan asal Indonesia.
Melalui rilis persnya, BPOM menyebutkan salah satu rasa dari produk mi instan tersebut yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang didagangkan di Indonesia pada hari ini (29/09/2022).
Sebelumnya, melalui laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong, Centre for Food Safety/CFS) menyatakan telah melakukan penarikan produk salah satu rasa dari merek dagang Mi Sedaap pada tanggal 27 September 2022.
Alasan Penarikan Mi Instan Asal Indonesia di Hong Kong
Satu produk mi instan asli Indonesia adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), dikarenakan ditemukan mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).
Penemuan ini ditemukan pada bagian dari mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari produk mi instan tersebut, sehingga dianggap tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
Penemuan residu EtO beserta senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) adalah isu baru dalam produk pangan yang pertama kali disadari oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Pernyataan Sikap BPOM Terkait Penemuan Ini
Melalui siaran persnya di laman resmi BPOM, BPOM menyatakan telah melakukan penelusuran terkait produk mi instan tersebut dan disebutkan bahwa mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.
BPOM menjamin produk mi instan yang beredar di Indonesia ini telah memenuhi persyaratan yang ada.
Akan tetapi, BPOM sendiri menyebutkan akan tetap melakukan langkah-langkah ini untuk melindungi kesehatan masyarakat, yaitu:
1. Meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan mengenai hasil pengujian yang dimaksud hingga harus melakukan penarikan.
Terlebih menurut BPOM langkah ini perlu dilakukan, mengingat hingga saat ini belum ada aturan terkait EtO dan senyawa turunannya dari Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO dan Food and Agriculture Organization (FAO).
Ditambah aturan mengenai EtO dan senyawa turunannya ini masih sangat beragam di berbagai negara, sesuai dengan negara masing-masing, sehingga perlu klarifikasi.
2. BPOM lakukan kajian kebijakan terkait EtO dan senyawa turunannya pada produk mi instan
Saat ini BPOM mengakui sedang berproses melakukan kajian kebijakan untuk mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.
BPOM juga menyebutkan terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Selain itu, sampling dan pengujian dilakukan oleh BPOM untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa ini pada produk dan tingkat paparannya.
3. BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- post-market terhadap sarana dan produk yang beredar
Hal ini dilakukan untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Selain itu, BPOM juga mengingatkan agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas, dengan selalu mengingat "Cek KLIK", yaitu Cek Kemasan, Label izin edar, dan Kedaluwarsanya, sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan. (*)
Baca Juga: Teknik Pemeriksaan Visum yang Dilakukan Lesti Kejora, Diguda Mendapatkan KDRT dari Rizky Billar