Find Us On Social Media :

Marak Minuman Manis Tak Cantumkan Kandungan Gula, Ini Tanggapan BPOM

Pengawasan kandungan gula dalam minuman manis siap saji merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan.

GridHEALTH.id - Minuman manis selalu dicari-cari untuk menyegarkan tubuh dan memperbaiki suasana hati.

Selama hampir sepekan ini, kandungan gula dalam minuman manis sedang menjadi sorotan.

Ini bermula dari sebuah masalah yang melibatkan salah satu brand minuman manis di Indonesia.

Banyak netizen yang mempertanyakan, seberapa banyak kandungan gula dalam minuman manis yang marak dijual di pasaran.

Bahkan ada juga yang merasa, seharusnya penjual minuman manis secara terbuka memberitahu takaran gula yang digunakan. Salah satunya melalui labelling.

Label nilai gizi menurut BPOM

Terkait hal tersebut, Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan, bahwa produk pangan memang diharuskan memasang label nilai gizi.

Adapun komponen penting dari label tersebut yakni kandungan gula, lemak, dan garam.

"Badan POM kan sudah mengeluarkan ketentuan labelling untuk nilai gizi. Itu kan memang ada keharusan menerapkannya," kata Penny saat ditemui di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Nilai gizi dalamnya konten yang penting itu parameter gula, garam, dan lemak," sambungnya.

Akan tetapi, label nilai gizi ini hanya terdapat di kemasan produk pangan instan, baik industri besar maupun UMKM.

Baca Juga: Ternyata Segini Kandungan Gula dalam Segelas Minuman Teh Topping Boba

Mengapa label kandunga gula tidak ada di minuman manis siap saji?

Lebih lanjut menurut Penny, hal tersebut sudah sesuai dengan tugas yang dijalankan BPOM.

Sedangkan untuk minuman siap saji, bukan merupakan wewenang Badan POM untuk mengaturnya.

"Kami dalam peraturan yang ada, Badan POM hanya meregulasj, memonitor, mengawasi produk-produk industri dalam kemasan, waktunya (bisa bertahan) lebih dari 7 hari," jelas Penny.

Ia menambahkan, "Tapi kalau franchise siap saji, bukan penaganan di bawah Badan POM," lanjut Penny saat diwawancara GrdiHEALTH.id (30/09/2022).

Baca Juga: Dokter Ingatkan Efek Domino dari Konsumsi Gula Berlebih, Termasuk dalam Minuman Teh Kekinian

Menurutnya, itu merupakan tanggungjawab dari Dinas Kesehatan dimana minuman manis tersebut dijual.

Meski begitu, BPOM berupaya mengingatkan Dinkes setempat untuk melakukan pemantauan, agar produk pangan yang dijual sesuai pedoman yang telah dikeluarkan.

"Standarnya berdasarkan Badan POM. Jadi kami membina Dinkes daerah dan memberikan peringatan. Tapi tanggungjawab selanjutnya ada di dinkes setempat untuk mengawasi pelaku usaha pangan siap saji," pungkasnya.

Regulasi kandungan gula dalam minuman manis penting untuk diatur. Karena jika tidak, dapat menyebabkan penyakit tidak menular.

Misalnya saja diabetes atau penyakit jantung, yang menurut Penny dapat membuat orang tidak produktif, serta membebani kesehatan nasional. (*)

Baca Juga: Menkes: 13 Persen Masyarakat Indonesia Penyandang Diabetes, Efek Minuman Manis?