Beritanya, terkait dengan gagal ginjal akut misterius yang telah merenggut nyawa 99 nyawa anak Indonesia.
Prihal hal tersebut, "Ini bukan dari Kemenkes ya," kata Kabiro Humas dan Informasi Kemenkes Nadia Tarmizi (21/10).Meskipun demikian, melansir Kumparan (21/10/2022), Nadia tidak membantah atau mengamini bahwa rilis itu merupakan benar-benar obat sirup yang ditarik.Mengenai viralnya berita rilis 29 0bat tersebut, sebagai konsumen kesehatan yang cerdas kita sebaiknya tidak asal percaya.
Kita harus melakukan cek & recek terlebih dahulu.
Baca Juga: Terapkan Gaya Hidup Aktif Untuk Kesehatan Tulang Cegah Osteoporosis
Selain itu, untuk saat ini, baiknya kita berpegang pada pemberitaan yang valid dari sumber yang terpercaya, pemerintah, dalam hal ini BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Saat ini sesuai apa yang disampaikan Kemenkes melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, masyarakat utuk tidak mengonsumsi obat sirup terlebih dahulu.
Dokter pun dilarang meresepkannya, dan apotek juga toko obat, dilarang menjualnya, hingga pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia.(*)