GridHEALTH.id - Setelah pernyataan resmi BPOM yang menarik peredaran 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (RG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman, muncul rilis 29 obat sirup berikut ini ditarik dari peredaran.
Dalam rilis pers terbaru yang dikeluarkan BPOM (20/10/2022), BPOM menyebutkan pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
BPOM menyebutkan setidaknya ada empat bahan tambahan pelarut yang kemungkinan tercemari oleh EG dan DEG ini, yaitu:
1. Propilen glikol
2. Polietilen glikol
Baca Juga: Orangtua Wajib Waspada, Kemenkes Catat Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius yang Mencapai 206 Kasus
3. Sorbitol
4. Gliserin/gliserol.
Keempat bahan ini seharusnya aman digunakan sebagai pelarut, namun menjadi berbahaya jika tercemar oleh zat EG dan DEG dalam jumlah berlebih.
Penting diketahui, sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Nah, dari penelusuran BPOM RI sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menyebutkan ada lima jenis produk yang dinyatakan melebihi ambang batas aman cemaran EG dan DEG, yaitu:
Baca Juga: Minuman Herbal Ala Rumahan yang Ampuh untuk Penderita Diabetes
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml
Baca Juga: Tangani Gangguan Ginjal Akut Misterius, RSCM Pakai Obat dari Singapura
5 Obat Ini Belum Tentu Menjadi Penyebab Utama Gangguan Ginjal Akut Anak.
Tapi ada satu hal yang musti kita ketahui, hingga saat ini belum bisa disimpulkan gangguan ginjal akut anak disebabkan oleh obat-obatan ini.
Kemenkes bersama dengan pihak terkait, termasuk BPOM masih terus menyelidiki faktor risiko penyebab kejadian gangguan gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
29 Obat Sirup Ditarik
Selain 5 obat di atas, kini viral ada 29 obat yang juga dikabarkan ditarik dari peredaran.
Beritanya, terkait dengan gagal ginjal akut misterius yang telah merenggut nyawa 99 nyawa anak Indonesia.
Prihal hal tersebut, "Ini bukan dari Kemenkes ya," kata Kabiro Humas dan Informasi Kemenkes Nadia Tarmizi (21/10).Meskipun demikian, melansir Kumparan (21/10/2022), Nadia tidak membantah atau mengamini bahwa rilis itu merupakan benar-benar obat sirup yang ditarik.Mengenai viralnya berita rilis 29 0bat tersebut, sebagai konsumen kesehatan yang cerdas kita sebaiknya tidak asal percaya.
Kita harus melakukan cek & recek terlebih dahulu.
Baca Juga: Terapkan Gaya Hidup Aktif Untuk Kesehatan Tulang Cegah Osteoporosis
Selain itu, untuk saat ini, baiknya kita berpegang pada pemberitaan yang valid dari sumber yang terpercaya, pemerintah, dalam hal ini BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Saat ini sesuai apa yang disampaikan Kemenkes melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, masyarakat utuk tidak mengonsumsi obat sirup terlebih dahulu.
Dokter pun dilarang meresepkannya, dan apotek juga toko obat, dilarang menjualnya, hingga pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia.(*)