Find Us On Social Media :

Produsen Obat Sirup Unibebi Beri Tanggapan Setelah Produknya Ditarik, Ini Sanksi Hukum Bagi Industri Farmasi yang Melanggar

Ini tanggapan produsen Unibebi setelah tiga produknya ditarik, akan ada sanksi hukum bagi industri farmasi yang terbukti melanggar.

GridHEALTH.id - Penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak masih terus ditelusuri hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan pers Kemenkes terakhir pada Selasa (25/10/2022), menyebutkan salah satu penyebabnya adalah keracunan obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), etilen glikol butil eter (EGBE) di atas batas aman.

Berikut ini tanggapan produsen obat sirup Unibebi, yang saat ini ditarik dari pasaran karena disebut oleh BPOM mengandung ED dan DEG melebihi ambang batas aman dan sanksi hukum yang menanti.

Hingga 24 Oktober 2022, Kemenkes menyebutkan total sudah ada 255 kasus gangguan ginjal akut pada anak dari 26 provinsi.

Perkembangan Penelusuran Obat Sirup yang Aman dan Berbahaya

Penelusuran dan pembuktian terkait seluruh keamanan obat sirup yang beredar di Indonesia masih terus dilakukan oleh BPOM.

Badan POM menyampaikan hasil penelusurannya pada hari Minggu (23/10/2022), bahwa ada tiga produk yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut dari lima produk yang dinyatakan di atas ambang batas.

Sebelumnya BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirup yang ditarik dari peredaran dan tiga produk tersebut diketahui milik PT Universal Pharmaceutical dengan merk dagang Unibebi, yaitu Unibebi Cough Sirup batuk dan flu, Unibebi demam dan sirup, serta Unibeb demam drops.

Sejauh ini, sudah ada 156 obat sirup yang dinyatakan tidak menggunakan empat bahan tambahan, berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dan sudah diperbolehkan untuk digunakan oleh Kemenkes.

Tanggapan PT Universal Pharmaceutical Setelah 3 Produk Ditarik 

Setelah dinyatakan produk Unibebi melebihi ambang batas aman, PT Universal Pharmaceutical selaku produsen obat sirup ini memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung.

Baca Juga: Termorex Plus Sirup dan Praxion Suspensi Obat Sirup untuk Demam Aman Digunakan