GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan daftar obat sirup yang bebas dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Seperti yang diketahui, penjualan dan peresepan obat sirup sempat dilarang dilakukan karena muncul dugaan adanya kaitan dengan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Kemudian, pada Selasa (25/10/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan surat edaran yang menyatakan beberapa jenis obat sirup aman digunakan.
Hal ini dilakukan setelah BPOM mengeluarkan 133 obat daftar obat yang bebas dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Serta 23 jenis obat dari 102 obat yang sempat digunakan oleh pasien gangguan ginjal akut dan telah diamankan oleh Kemenkes.
Daftar 65 obat sirup aman digunakan
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, terdapat tambahan daftar obat yang tidak mengandung empat bahan pelarut yang rentan tercemar EG dan DEG.
Empat bahan pelarut yang dimaksud yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan glycerin atau gliserol.
“BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat sirup dan drops,” kata Penny dalam konfrensi pers, Kamis (27/10/2022) yang dihadiri GridHEALTH.id.
Adapun jenis 65 obat sirup tersebut di antaranya adalah berikut ini;
1. Ambroxol (obat batuk sirup)
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Menurut Siti Fadilah Supari, Ada Kesalahan Tata Kelola, Indonesia Kebobolan