Find Us On Social Media :

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bareskrim Segel dan Tetapkan 2 Perusahaan Ini Jadi Tersangka

Diduga terjadi kesengajaan tidak dilakukannya pengujian terhadap propylen glycol yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

GridHEALTH.id - Kabar terbaru terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGPA) yang dialami oleh anak-anak.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu perusahaan farmasi dan distributor bahan kimia, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, mengonfirmasi telah melakukan penyegelan pada dua perusahaan tersebut.

"Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi," kata Pipit, dikutip dari Okezone.com, Jumat (18/11/2022).

Apa saja kesalahan kedua perusahaan tersebut?

Dalam keterangan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjabarkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Keduanya dikaitkan dengan kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya dikutip dari detik.com, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak dilakukannya pengujian terhadap bahan tambahan Propylene Glycol (PG) yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, diduga dilakukan secara sengaja oleh PT Afi Farma.

Perusahaan faramasi itu diketahui mendapatkan bahan baku yang dipasok oleh CV Samudera Chemical.

Dari pemasok, pihak Bareskrim mendapati sekitar 42 drum propylen glycol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas aman.

Baca Juga: Cemaran Etilen Glikol dalam Obat Sirup, Dua Perusahaan Farmasi Ini Jadi Tersangka

Tak hanya itu, sejumlah dokumen milik Afi Farma pun juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.