Find Us On Social Media :

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bareskrim Segel dan Tetapkan 2 Perusahaan Ini Jadi Tersangka

Diduga terjadi kesengajaan tidak dilakukannya pengujian terhadap propylen glycol yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery oder) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, menyebutkan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Masih ada dua perusahaan farmasi lainnya, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, yang masih dalam proses penyidikan serta pemeriksaan ahli.

Sanksi pidana yang menjerat

Berdasarkan perbuatannya, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia

Baca Juga: Sudah 2 Minggu Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Yakinkan 156 Obat Sirup yang Aman Digunakan

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan bahwa tidak ada tambahan dalam dua minggu terakhir.

"Kita bersyukur kasus (gangguan ginjal akut progresif atipikal) jumlahnya tidak bertambah. Alhamdulillah yang dirawat tinggal 14 di RSCM," kata Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Pasien yang sembuh bertambah menjadi 111, sementara yang dinyatakan meninggal dunia 199 anak. (*)

Baca Juga: Penjelasan Obat Kritikal yang Boleh Dugunakan dan Obat Apa Sajakah Itu