Find Us On Social Media :

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bareskrim Segel dan Tetapkan 2 Perusahaan Ini Jadi Tersangka

Diduga terjadi kesengajaan tidak dilakukannya pengujian terhadap propylen glycol yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

GridHEALTH.id - Kabar terbaru terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGPA) yang dialami oleh anak-anak.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu perusahaan farmasi dan distributor bahan kimia, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, mengonfirmasi telah melakukan penyegelan pada dua perusahaan tersebut.

"Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi," kata Pipit, dikutip dari Okezone.com, Jumat (18/11/2022).

Apa saja kesalahan kedua perusahaan tersebut?

Dalam keterangan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjabarkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Keduanya dikaitkan dengan kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya dikutip dari detik.com, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak dilakukannya pengujian terhadap bahan tambahan Propylene Glycol (PG) yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, diduga dilakukan secara sengaja oleh PT Afi Farma.

Perusahaan faramasi itu diketahui mendapatkan bahan baku yang dipasok oleh CV Samudera Chemical.

Dari pemasok, pihak Bareskrim mendapati sekitar 42 drum propylen glycol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas aman.

Baca Juga: Cemaran Etilen Glikol dalam Obat Sirup, Dua Perusahaan Farmasi Ini Jadi Tersangka

Tak hanya itu, sejumlah dokumen milik Afi Farma pun juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery oder) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, menyebutkan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Masih ada dua perusahaan farmasi lainnya, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, yang masih dalam proses penyidikan serta pemeriksaan ahli.

Sanksi pidana yang menjerat

Berdasarkan perbuatannya, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia

Baca Juga: Sudah 2 Minggu Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Yakinkan 156 Obat Sirup yang Aman Digunakan

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan bahwa tidak ada tambahan dalam dua minggu terakhir.

"Kita bersyukur kasus (gangguan ginjal akut progresif atipikal) jumlahnya tidak bertambah. Alhamdulillah yang dirawat tinggal 14 di RSCM," kata Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Pasien yang sembuh bertambah menjadi 111, sementara yang dinyatakan meninggal dunia 199 anak. (*)

Baca Juga: Penjelasan Obat Kritikal yang Boleh Dugunakan dan Obat Apa Sajakah Itu