Find Us On Social Media :

Ditemukan Limbah Berbakteri dalam Air Minum Isi Ulang, BBPOM Manado Peringatkan Masyarakat

17 Depot air minum isi ulang ditemukan mengandung limbah, kenali bahayanya untuk kesehatan.

GridHEALTH.id – Belum lama ini BBPOM Manado mengimbau masyarakat untuk tidak membeli air minum isi ulang di warung setelah ditemukan adanya limbah yang melebihi ambang batas aman.

Melansir dari Tribun Manado, sebelumnya telah ditemukan 17 tempat air minum isi ulang di Manado yang terindikasi mengandung limbah lewat ambang batas.

Inilah jenis air minum dan kualitas air minum yang perlu diperhatikan masyarakat dan kenali bahaya limbah bagi kesehatan.

Ditemukan Air Isi Ulang Mengandung Limbah di Manado

“Dari 80 tempat air minum isi ulang yang kami jadikan sampel, ada 17 yang kedapatan di atas ambang batas,”kata Kadis Kesehatan Manado, Steven Dandel pada Kamis (08/12/2022) mengutip dari Tribun Manado.

Selain itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara, Dra Hariani Apt juga telah mengimbau masyarakat untuk mengisi langsung di depot, bukan membeli air isi ulang di warung, kecuali Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

“Kalau mau beli di tempat produksinya, tidak boleh beli di warung-warung kecuali AMDK ya, karena air minum isi ulang tidak boleh diproduksi banyak apalagi dititip di toko, harus diisi langsung di depot,” jelasnya.

Bahaya Mengonsumsi Air Isi Ulang yang Mengandung Limbah

Imbauan untuk tidak membeli air isi ulang yang berisiko mengandung limbah ini dikarenakan adanya bahaya bagi kesehatan yang mengintai setelah seseorang mengonsumsinya.

Disebutkan oleh Dra Hariani, air isi ulang yang diproduksi dengan proses dan sumber yang kurang baik dapat menimbulkan bakteri patogen yang hanya ada di air yang kualitasnya kurang.

Bakteri patogen yang umum dapat menyebabkan penyakit terutama penyakit saluran pencernaan, yaitu bakteri coliform. Standar kandungan bakteri coliform dalam air minum adalah 0 per 100 ml, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 907/MENKES/SK/VII/2002.

Keberadaannya di dalam air minum menunjukkan tingkat sanitasi rendah. Salah satu efek bakteri patogen dari kandungan limbah dapat merusak pencernaan seperti diare, meski sebenarnya ada bakteri yang bisa mati ketika dimasak di air mendidih.

Sayangnya kebanyakan masyarakat yang membeli air isi ulang dari warung tidak dimasak ulang, “Kadang-kadang di rumah makan dan di galon langsung diletakkan di ceret-ceretnya, makanya sumber ini harus dikembalikan, karena ini diminum oleh banyak orang,” jelasnya.

Baca Juga: Jangan Lagi Minum Air Isi Ulang Dengan Ciri-ciri Ini, Malah Bisa Jadi Sumber Penyakit

Semakin tinggi tingkat kontaminasi bakteri coliform, semakin tinggi pula risiko kehadiran bakteri-bakteri patogen lain yang biasa hidup dalam kotoran manusia dan hewan.

Mikroba penyebab gejala seperti diare, deman, kram perut, dan muntah-muntah juga dapat dirasakan saat air isi ulang terkontaminasi bakteri patogen jenis lainnya, seperti shigella.

Jenis Air Minum yang Diperbolehkan Kemenkes

Semua depot air minum yang ada di Indonesia diharuskan untuk mengikuti persyaratan produksi dan perdagangannya mengikuti aturan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 651/MPP/Kep/10/2004.

Beberapa jenis air minum yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:907/MENKES/SK/VII/2002, yaitu:

- Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga

- Air yang didistribusikan melalui tangka air

- Air kemasan

- Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat.

Persyaratan dan Kualitas Air Minum Menurut Aturan Kemenkes

Air minum yang baik adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan untuk tidak menyebabkan penyakit, maka harus memenuhi syarat kualitas meliputi persyaratan fisik, kimia, dan bakteriologis. Persyaratan fisik meliputi rasa, bau, warna, temperatur, dan kekeruhan. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 907/MENKES/SK/VII/2002.

Dalam membuat isi ulang untuk air minum, lokasi depot air minum juga harus sangat diperhatikan, seperti tidak terjangkau debu, tidak dekat pembuangan sampah, penumpukan barang bekas, tempat bersembunyinya serangga dan hewan lain, serta harus memiliki sistem saluran pembuangan air yang baik.

Tanggung jawab yang besar harus dilakukan oleh pemiliki depot air dalam memastikan produksi kualitas air minum yang baik, karena sangat berisiko pada kesehatan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih air isi ulang, pastikan berasal dari depot terpercaya. (*)

Baca Juga: BPOM Diminta Transparan Prihal Etilen Glikol pada Galon Air Minum PET Sekali Pakai