Find Us On Social Media :

Kaleidoskop 2022, Disaat Pandemi Muncul Pro Kontra Kebijakan Pelabelan BPA

Revisi yang dibuat BPOM terkait kebijakan kesehatan pelabelan BPA dinilai tidak sesuai dengan peraturan lembaga itu sendiri.

Sampai saat ini, kebijakan kesehatan pemerintah terkait pelabelan BPA masih belum dilaksanakan karena menuai pro dan kontra dari para pakar.

Untuk memperkuat kebijakan kesehatan ini, BPOM bahkan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Revisi hanya dilakukan terhadap pelabelan BPA pada galon guna ulang yang selama ini dipakai oleh masyarakat.

Mengutip Republika (14/9/2022), Nugraha Edi merupakan Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) SEAFAST Center, mempertanyakan pelabelan ini.

Pada peraturan yang direvisi, terdapat dua pasal yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 61A disebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) dengan plastik polikarbonat perlu mencantumkan label ‘Berpotensi Mengandung BPA’.

Namun, dikecualikan apabila tidak terdeteksi BPA dengan batas kurang dari 0,01 bpj dan migrasi bahan kimia dari kemasan plastik memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 61B, disebutkan kemasan plastik selain polikarbonat dapat menggunakan tulisan ‘Bebas BPA’.

“Jadi, kalau dari kacamata saya, saya kurang sependapat dengan adanya sisipan pasal ini, baik 61A  apalagi 61B,” ujarnya.

Secara khusus menyoroti pasal 61B, diperbolehkannya pemasangan label bebas BPA pada kemasan selain polikarbonat dinilai bertentangan dengan Peraturan BPOM sendiri terkait label pangan.

"Nah, ini kalau tiba-tiba muncul jenis plastik lain boleh dicantumkan BPA free, jadi kayak kontra dengan kebijakan BPOM yang sebelumnya," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Regulasi Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang, Pakar: Masih Terlalu Dini