Find Us On Social Media :

Kaleidoskop 2022, Disaat Pandemi Muncul Pro Kontra Kebijakan Pelabelan BPA

Revisi yang dibuat BPOM terkait kebijakan kesehatan pelabelan BPA dinilai tidak sesuai dengan peraturan lembaga itu sendiri.

GridHEALTH.id - Penggunaan galon guna ulang yang selama ini digunakan oleh masyarakat menjadi sorotan setelah muncul kebijakan pelabelan BPA.

Kebijakan tersebut dibuat oleh lembaga negara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Alasan munculnya kebijakan pelabelan BPA

BPA atau Bisfenol-A adalah sebuah bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat, yang dipakai untuk kemasan galon guna ulang.

Menurut Mayo Clinic, penggunaan bahan kimia ini dalam pembuatan kemasan plastik dan resin sudah dilakukan sejak lama, sekitar 1950-an.

Kebijakan pelabelan BPA yang dibuat BPOM dilakukan dengan alasan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam pertemuan pada (7/6/2022), Kepala BPOM Penny K. Lukito menjabarkan bahaya BPA bagi keseahatan.

Ia menyebutkan, paparan dari bahan kimia ini akan mengganggu infertilitas atau kesuburan hingga meningkatkan risiko kanker.

“Risiko BPA yang akan berdampak pada kesahatan dikaitkan dengan infertilitas, kanker, dan berbagai penyakit,” kata Penny dikutip dari GridHEALTH.id (7/6/2022).

“Sampai saat ini belum jelas kausalitasnya, tapi ada indikasi hal ini (BPA) ada kaitannya dengan infertility dan lain-lain,” sambungnya.

Oleh karena itu, kebijakan pelabelan BPA dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengedukasi masyarakat.

Pemasangan label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ dilakukan memakai stiker atau teknologi melekat lainnya yang tidak mudah dihapus.

Bertentangan dengan peraturan BPOM

 Baca Juga: BPA Berbahaya Ada Pada Makanan Kemasan Kaleng, di Galon Masih Aman

Sampai saat ini, kebijakan kesehatan pemerintah terkait pelabelan BPA masih belum dilaksanakan karena menuai pro dan kontra dari para pakar.

Untuk memperkuat kebijakan kesehatan ini, BPOM bahkan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Revisi hanya dilakukan terhadap pelabelan BPA pada galon guna ulang yang selama ini dipakai oleh masyarakat.

Mengutip Republika (14/9/2022), Nugraha Edi merupakan Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) SEAFAST Center, mempertanyakan pelabelan ini.

Pada peraturan yang direvisi, terdapat dua pasal yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 61A disebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) dengan plastik polikarbonat perlu mencantumkan label ‘Berpotensi Mengandung BPA’.

Namun, dikecualikan apabila tidak terdeteksi BPA dengan batas kurang dari 0,01 bpj dan migrasi bahan kimia dari kemasan plastik memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 61B, disebutkan kemasan plastik selain polikarbonat dapat menggunakan tulisan ‘Bebas BPA’.

“Jadi, kalau dari kacamata saya, saya kurang sependapat dengan adanya sisipan pasal ini, baik 61A  apalagi 61B,” ujarnya.

Secara khusus menyoroti pasal 61B, diperbolehkannya pemasangan label bebas BPA pada kemasan selain polikarbonat dinilai bertentangan dengan Peraturan BPOM sendiri terkait label pangan.

"Nah, ini kalau tiba-tiba muncul jenis plastik lain boleh dicantumkan BPA free, jadi kayak kontra dengan kebijakan BPOM yang sebelumnya," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Regulasi Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang, Pakar: Masih Terlalu Dini