Find Us On Social Media :

Mengandung Cemaran EG dan DEG, 549 Ribu Obat PT Ciubros Dimusnahkan

Pemusnahan obat PT Ciubros Farma yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di Semarang.

GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan obat dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Seperti yang diketahui, cemaran EG dan DEG yang ada pada obat sirup telah disimpulkan menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Kali ini, pemusnahan dilakukan oleh BPOM terhadap produk obat yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma.

Terkandung Cemaran EG dan DEG

Pemusnahan dilakukan karena obat yang diproduksi oleh perushaan farmasi tersebut terbukti mengandung cemaran EG dan DEG sekitar 58,45 mg/mL atau setara dengan 246,12 kali di atas ambang batas aman.

BPOM sebelumnya telah melakukan penarikan produk dan memerintahkan dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets obat sirup tersebut.

"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin (12/12/2022).

Daftar Obat PT Ciubros Farma yang Dimusnahkan

Ada lebih dari seratus obat sirup dan 57 ribu botol obat suspensi yang dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di PT Wastec Internasional, yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

Adapun daftar produk obat yang diproduksi dari perusahaan farmasi ini yang telah ditarik dari peredaran maupun dimusnahkan, meliputi:

1. Citomol Sirup

2. Citoprim Suspensi

Baca Juga: Tadinya Dilarang, Sekarang 172 Obat yang ada Dalam Daftar Ini Boleh Dijual ke Masyarakat

3. Floradryl Sirup

4. Obat Batuk Popalex Sirup

5. Citophenicol Suspensi

6. Citocetin Suspensi.

"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," jelasnya.

Total obat yang telah ditarik dan akan dimusnahkan berdasarkan data 29 November 2022, jumlahnya sekitar 549.064. 

Saat ini, perusahaan farmasi tersebut masih terus berupaya melakukan penarikan produk obat yang tidak memenuhi syarat dari pasar.

Penny mengingatkan, agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli obat berdasarkan harga.

Selain itu, disarankan untuk selalu membeli obat di fasilitas pelayanan farmasi yang sudah terpercaya.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat," ujar Penny.

"Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah," pungkasnya. (*)

Baca Juga: BPOM Keluarkan 294 Obat Sirup yang Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai, OBH Combi Termasuk di Dalamnya