GridHEALTH.id - Tim advokasi yang mewakili keluarga korban gangguan ginjal akut progresif atipikal mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bersama dengan keluarga korban, kuasa hukum menceritakan secara rinci kronologis terjadinya gangguan ginjal yang diakibatkan oleh obat sirup dengan cemaran EG dan DEG.
"Kami menyampaikan tadi, korban juga menyampaikan secara kronologis bagaimana peristiwa ini terjadi. Yang jelas bahwa keracunan obat sirup, di mana etilen glikol dan dietilen glikol adalah penyebab utamanya," kata kuasa hukum Awan Puryadi di gedung Komnas HAM, Jumat (9/12/2022).
Awan menjelaskan, anak-anak yang mengalami gangguan ginjal baik yang masih menjalani perawatan maupun yang sudah meninggal minim perhatian.
Sejumlah anak yang dirawat misalnya, tidak mendapatkan perlakuan khusus dan peralatan yang dibutuhkan dinyatakan tak ada.
"Masalah penanganan yang sedang dirawat, dicover BPJS saja tanpa ada kekhususan," ujarnya.
"Bahkan alat-alat atau perlengkapan medis yang dibutuhkan, yang seharusnya dicover BPJS dinyatakan tidak ada stoknya, disuruh cari sendiri," jelas Awan.
Sementara untuk pasien yang dinyatakan meninggal dunia, untuk biaya perawatan jenazah maupun ambulance, tak ditanggung oleh BPJS.
Lebih lanjut, Awan menjelaskan bahwa tim kuasa hukum melakukan komunikasi intens dengan 50 keluarga korban.
Hanya saja, untuk saat ini yang memberikan kuasa kepada ia dan timnya ada sekitar 25 keluarga.
Ketidak hadiran pemerintah dalam kasus ini, dirasakan oleh seluruh keluarga korban gangguan ginjal akut.
Baca Juga: Komnas HAM Panggil BPOM Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Source | : | liputan lapangan |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar