GridHEALTH.id - Cuitan seorang netizen yang mengatakan BPJS tidak bisa dipakai saat kondisi darurat langsung viral.
Wajar, sebab menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan salah satu cara untuk meringankan biaya perawatan kesehatan.
Mengingat seseorang bisa jatuh sakit kapan saja dan terkadang seseorang membutuhkan biaya pengobatan yang besar, apalagi jika harus dirawat.
Dalam unggahan yang dibuat pada Sabtu (7/1/2023), akun tersebut mengaitkan kasus yang dialami oleh presenter Indra Bekti dengan penggunaan BPJS Kesehatan.
"Om Indra punya BPJS juga. Namun karena darurat, dia langsung dibawa ke RS Abdi Waluyo. Kalau mendadak, mungkin BPJS tidak bisa. Harus ada surat pengantar dari puskesmas atau klinik," tulis netizen tersebut.
Baca Juga: Kondisi Putri Raja Thailand Tampak Semakin Mengkhawatirkan, Sudah 3 Minggu Belum Sadarkan Diri
BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Saat Darurat?
mendapat sorotan tajam publik seperti itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf, memberikan bantahan.
Ia mengatakan, jaminan kesehatan ini bisa dipakai bahkan saat pasien sedang dalam kondisi yang gawat darurat.
"Kalau terkait kegawatdaruratan medis, maka pasien bisa masuk via IGD rumah sakit. Semua RS wajib melayani kasus gawat darurat tanpa melihat pasiennya, apakah non-BPJS atau BPJS Kesehatan," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).
Lebih lanjut, dikatakan bahwa aturan penggunaan BPJS telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa, salah satu kondisi yang dikategorikan sebagai kegawatandarurat dan bisa mendapatkan klaim adalah kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Penggunaan Nitrogen Cair di Industri Makanan Minuman Sudah sejak Lama, Tapi Tidak untuk Dikonsumsi
"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta," bunyi Pasal 52 huruf (d).
Disebutkan juga bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan, maka layanan tersebut tidak dijamin oleh BPJS.
"Kalau (jaminan kesehatan) swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim. Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Cara Menggunakan BPJS dalam Kondisi Darurat
Berbeda dengan prosedur yang biasa, pasien dalam kondisi darurat tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) pertama seperti Puskesmas atau klinik untuk meminta rujukan.
Bisa langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit yang telah menjadi rekanan atau belum jadi rekanan BPJS Kesehatan.
"Dalam kondisi gawat darurat, Faskes (fasilitas kesehatan) baik yang sudah bekerjasama atau belum bekerjasama wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tanpa perlu surat rujukan sesuai indikasi medis," dikutip dari akun Facebook BPJS Kesehatan (12/10/2017).
Ketika sudah sampai di rumah sakit, adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan adalah berikut:
1. Melaporkan status kepesertaan kepada petugas rumah sakit.
2. Apabila masih membutuhkan perawatan, maka perawatan lanjutan bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah bekerjasama ataupun belum.
Jika perawatan dilanjutkan di rumah sakit yang belum menjadi rekanan, maka faskes nantinya akan menagih klaim pelayanan kegawatdaruratan kepada pihak BPJS.
3. Saat kondisi sudah membaik, maka pasien diizinkan untuk pulang.
Jadi jaminan kesehatan yang digagas oleh pemerintah dapat digunakan saat kondisi gawat darurat, tanpa harus membawa surat rujukan. (*)