Find Us On Social Media :

Jenis-jenis Polis Asuransi Kesehatan yang Bisa Dipilih, Seberapa Penting Memilikinya?

Berbagai jenis asuransi kesehatan yang tersedia di Indonesia.

GridHEALTH.id - Perihal asuransi kesehatan belakangan sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 ada sekitar 208 juta penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta asuransi.

Ketika mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi, seseorang mungkin akan menerima tawaran berbagai jenis polis asuransi, yang mungkin bisa membuat bingung.

Jenis-jenis Polis Asuransi Kesehatan

Dikutip dari laman Prudential, yang dimaksud dengan polis asuransi adalah sebuah surat perjanjian yang menjadi bukti pengalihan risiko dari peserta ke pihak penyedia layanan.

Isi dari polis asuransi kesehatan antara lain data diri peserta, hal-hal yang ditanggung atau tidak ditanggung pihak asuransi, tenggang waktu, cara pembayaran, hingga jumlah premi.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kesehatan Supaya Mudah Cair, Bagaimana dengan BPJS Untuk Kasus Darurat?

Ada juga informasi yang berkaitan dengan fasilitas tambahan, potongan biaya yang dikenakan, nilai premi, periode asuransi, hingga tanggal terbitnya polis.

Melansir laman FWD, setidaknya ada sekitar tiga jenis asuransi kesehatan yang ditawarkan di Indonesia dengan rincian seperti berikut.

1. Berdasarkan jenis perawatan

Meliputi perawatan yang akan dijalani oleh peserta asuransi setelah selesai melakukan pemeriksaan dengan dokter.

* Rawat inap: Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya yang harus dikeluarkan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

* Rawat jalan: Jenis asuransi yang hanya menanggung biaya perawatan medis tanpa rawat inap.

Baca Juga: Tips dan Trik Supaya Klaim Asuransi Tidak Ditolak, Beginilah Solusi untuk Keluarga Indra Bekti yang Tengah Berjuang

Misalnya ketika melakukan konsultasi dengan dokter, melakukan pemeriksaan laboratorium, atau membeli obat.

2. Berdasarkan penyelanggara

Perlu diketahui, kalau ada dua penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia, yakni pihak pemerintah dan swasta.

Untuk asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, maka seluruh kebijakan hingga berhubungan dengan pihak terkait. Contohnya adalah BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk yang swasta, maka asuransi kesehatan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asuransi di luar pemerintahan.

3. Berdasarkan jumlah orang 

Jenis asuransi kesehatan ini melihat berapa banyak jumlah orang yang akan menjadi tanggungan.

Baca Juga: Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Dirasakan di Bagian Pergelangan Kaki

Ada yang personal, yakni asuransi yang hanya memberikan manfaat pada satu orang saja.

Tapi ada juga yang bersifat kolektif atau kelompok, kebanyakan dipilih oleh perusahaan atau orang yang sudah berkeluarga.

Manfaat Asuransi Kesehatan

Bisa dibilang, mempunyai asuransi kesehatan adalah hal yang penting. Mengingat biaya pengobatan suatu penyakit bukan sesuatu yang murah.

Untuk jenis penyakit tertentu, seseorang bisa merogoh kocek sangat dalam selama menjalani perawatan hingga benar-benar dinyatakan sembuh.

Namun jika menjadi peserta asuransi, maka biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih ringan.

Baca Juga: Titik Pijat Hilangkan Batuk pada Anak, Jangan Buru-buru Minum Obat

Akan tetapi, saat memutuskan untuk menjadi peserta asuransi kesehatan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan selain dengan melihat manfaatnya.

Pilih premi asuransi yang sesuai dengan kondisi keuangan, memahami pembayaran premi, memilih produk yang sesuai, hingga riwayat perusahaan asuransi.

Jangan sampai, saat jatuh sakit dan harus melakukan klaim, malah terhambat. (*)

Baca Juga: Kembali Terjadi Klaim Covid-19 Ditolak Perusahaan Asuransi, Santunan Meninggal dari Kemensos Sudah Dihentikan