Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.
Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS.
Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan. Klaim asuransi kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.