GridHEALTH.id – Asuransi menjadi salah satu solusi yang ditawarkan kepada setiap orang sebagai proteksi atas kejadian tidak terduga yang menimbulkan kerugian finansial, termasuk pada asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan sangat diperlukan karena seseorang tidak akan tahu kapan dirinya jatuh sakit dan memerlukan perawatan yang besar.
Namun seringkali peserta mengalami kendala kesulitan untuk melakukan klaim asuransi kesehatan. Simak ulasan berikut ini terkait cara klaim asuransi kesehatan agar mudah cair, termasuk untuk BPJS kesehatan dalam keadaan darurat.
Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Berikut ini tahapan untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan, khususnya pada asuransi kesehatan swasta, seperti yang tertuang dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id:
1. Mengalami sakit yang menimbulkan kerugian finansial
Saat seseorang memiliki asuransi, maka dapat mengajukan klaim dari penyakit tersebut yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.
Baca Juga: Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Dirasakan di Bagian Pergelangan Kaki
2. Lapor ke perusahaan asuransi kesehatan
Cara klaim asuransi kesehatan selanjutnya adalah dengan melaporkan kejadian ini melalui kontak resmi perusahaan asuransi. Biasanya perusahaan akan meminta kelengkapan data, mulai dari pernyataan tertulis hingga dokumen yang terdiri dari polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.
3. Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi
Selanjutnya, perusahaan yang akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan, jika klaim asuransi kesehatan disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian dalam polis. Akan tetapi untuk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka klaim asuransi kesehatan bisa saja ditolak.
Selain cara klaim asuransi kesehatan tersebut, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan peserta agar klaim disetujui dan mudah cair, yaitu:
- Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi
- Pastikan status polis asuransi aktif
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai saat Kondisi Darurat, Viral di Twitter
- Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi
- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).
Cara Klaim BPJS Untuk Kasus Darurat
Dalam kasus darurat, BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim asuransi kesehatan, BPJS.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai saat Kondisi Darurat, Viral di Twitter
Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.
Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS.
Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan. Klaim asuransi kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
Inilah beragam penyakit yang termasuk dalam kondisi gawat darurat, berdasarkan peraturan Kemenkes dan diterapkan dalam BPJS Kesehatan:
Untuk informasi lebih lanjut dapat membaca lebih lengkap panduan layanan BPJS Kesehatan dengan klik di sini atau menghubungi pusat layanan informasi BPJS Kesehatan di nomor 500400. (*)