Inilah beragam penyakit yang termasuk dalam kondisi gawat darurat, berdasarkan peraturan Kemenkes dan diterapkan dalam BPJS Kesehatan:
Untuk informasi lebih lanjut dapat membaca lebih lengkap panduan layanan BPJS Kesehatan dengan klik di sini atau menghubungi pusat layanan informasi BPJS Kesehatan di nomor 500400. (*)