Ia mengatakan, kasus ini masih terjadi di masyarakat salah satu faktornya adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait transplantasi ginjal.
Pasalnya, untuk bisa mendonorkan organ tubuh seperti ginjal, tak bisa sembarangan dan ada serangkaian proses yang harus dilewati.
Pencangkokan ginjal juga harus dilakukan di rumah sakit dan dengan dokter yang memang ahli di bidangnya.
"Untuk menyumbangkan ginjal agar bisa dipakai, hanya bisa (jika) dipastikan cocok dulu. Nggak bisa tiba-tiba kita dapat ginjal dipakai," kata dokter Nur Rasyid dalam konferensi pers Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI (12/1/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika ini terjadi maka rumah sakit otomatis akan menolak donor tersebut.
Baca Juga: Berapa Lama Ketombe di Kulit Kepala Akan Hilang? Begini Caranya!
Berdasarkan data yang ia miliki, sejak tahun 2017-2022 tercatat ada sekitar 70 donor ginjal yang ditolak dan 90% di antaranya dicurigai bersifat komersialisasi.
Terdapat tim advokat di pusat transplantasi yang salah satunya merupakan dokter psikiater forensik.
"Di tim advokasi ada tim psikiater forensik untuk melakukan wawancara berkali-kali. Ada cara standar, sehingga terjaga dari itu (penjualan organ tubuh)," jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika terjadi jual beli organ tubuh, maka bukan rumah sakit yang kena imbasnya, melainkan negara.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri 2016 dan Peraturan Pemerintah 2021, telah melarang warga negara asing melakukan transplantasi dengan pendonor WNI.
"Kalau warga negara asing juga donornya boleh. Mereka akan membawa surat dari perwakilan negaranya masing-masing dengan keterangan calon donor atau penerima donor," pungkasnya.
Sebagai informasi, transplantasi ginjal harus dilakukan sesegera mungkin setelah donor dilakukan karena organ mempunyai daya waktu bertahan yang singkat. (*)
Baca Juga: 7 Tanda Ginjal Bengkak dan Cara Mengobati dengan Bahan Alami