Find Us On Social Media :

Remaja Bunuh Anak untuk Dijual Ginjalnya, Dokter; Donor Organ Tak Bisa Sembarangan

Donor ginjal yang sesuai aturan, hanya bisa dilakukan setelah pendonor melakukan serangkaian pemeriksaan.

GridHEALTH.id - Pemberian donor ginjal yang dilakukan di luar rumah sakit bukan hal yang bisa dibenarkan.

Sudah tak asing rasanya mendengar pernyataan ingin menjual ginjal untuk bisa memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Pernyataan tersebut bahkan tidak hanya sekedar candaan, tapi jadi kenyataan seperti yang baru-baru ini terjadi di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Membunuh untuk Ambil Ginjal

Dua remaja berinisial A (17) dan Fa (14), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menculik dan membunuh anak berusia 11 tahun, M Fadil Sadewa.

Diketahui, motif dari tindakan kriminal ini adalah untuk mengambil organ tubuh balita tersebut, terutama ginjal.

Baca Juga: Titik Pijat Akupresur untuk Redakan Sakit Gigi, Tak Harus Pakai Obat, Coba Lakukan Sekarang

Keduanya nekat melakukan aksinya karena tergiur oleh informasi yang menyebutkan bahwa harga ginjal jika dijual bisa bernilai 80.000 dolar AS atau sekitar Rp1,2 miliar.

Tindakan ini juga dilakukan untuk membuktikan ke orangtua bahwa bisa mencari uang sendiri.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan, dua remaja ini bukan bagian dari organisasi jual beli organ tubuh.

"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Donor Ginjal Tak Bisa Dilakukan di Luar RS

Ketua ASRI Urology Center (AUC) Dr dr Nur Rasyid, SpU(K) mengatakan, penjualan organ bukan tindakan yang bisa dibenarkan.

Baca Juga: Keluar Darah Saat Buang Air Kecil, Waspada Gejala Batu Ginjal yang Tidak Bisa Dibiarkan

Ia mengatakan, kasus ini masih terjadi di masyarakat salah satu faktornya adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait transplantasi ginjal.

Pasalnya, untuk bisa mendonorkan organ tubuh seperti ginjal, tak bisa sembarangan dan ada serangkaian proses yang harus dilewati.

Pencangkokan ginjal juga harus dilakukan di rumah sakit dan dengan dokter yang memang ahli di bidangnya.

"Untuk menyumbangkan ginjal agar bisa dipakai, hanya bisa (jika) dipastikan cocok dulu. Nggak bisa tiba-tiba kita dapat ginjal dipakai," kata dokter Nur Rasyid dalam konferensi pers Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI (12/1/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika ini terjadi maka rumah sakit otomatis akan menolak donor tersebut.

Baca Juga: Berapa Lama Ketombe di Kulit Kepala Akan Hilang? Begini Caranya!

Berdasarkan data yang ia miliki, sejak tahun 2017-2022 tercatat ada sekitar 70 donor ginjal yang ditolak dan 90% di antaranya dicurigai bersifat komersialisasi.

Terdapat tim advokat di pusat transplantasi yang salah satunya merupakan dokter psikiater forensik.

"Di tim advokasi ada tim psikiater forensik untuk melakukan wawancara berkali-kali. Ada cara standar, sehingga terjaga dari itu (penjualan organ tubuh)," jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika terjadi jual beli organ tubuh, maka bukan rumah sakit yang kena imbasnya, melainkan negara.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri 2016 dan Peraturan Pemerintah 2021, telah melarang warga negara asing melakukan transplantasi dengan pendonor WNI.

Baca Juga: Mengalami Keguguran Setahun Lalu, Jessie J Umumkan Kehamilannya, Cara ini Pulihkan Kondisi Pasca Kuret

"Kalau warga negara asing juga donornya boleh. Mereka akan membawa surat dari perwakilan negaranya masing-masing dengan keterangan calon donor atau penerima donor," pungkasnya.

Sebagai informasi, transplantasi ginjal harus dilakukan sesegera mungkin setelah donor dilakukan karena organ mempunyai daya waktu bertahan yang singkat. (*)

Baca Juga: 7 Tanda Ginjal Bengkak dan Cara Mengobati dengan Bahan Alami