Find Us On Social Media :

Aturan Pengendalian Tembakau Tak Kunjung Selesai, Apa Faedahnya?

Revisi aturan pengendalian tembakau tak kunjung usai, apa faedahnya? Ini kata Kemenkes.

GridHEALTH.id – Jalan panjang upaya revisi aturan pengendalian tembakau yang tertuang dalam PP 109/2012 masih belum menemui ujungnya.

Hingga kini, revisi aturan pengendalian tembakau masih terus berjalan, lalu sebenarnya apa yang menjadikan aturan pengendalian tembakau ini perlu direvisi? Simak ulasan berikut ini.

Urgensitas Revisi Aturan Pengendalian Tembakau

Pengendalian tembakau perlu dilakukan karena dirasa membahayakan kesehatan konsumen tembakau, terutama perokok dan lingkungannya, permasalahan pengendalian tembakau ini sudah menjadi masalah bagi negara maju atau pun negara berkembang.

Berbagai penelitian dan pengkajian, serta literatur di bidang kesehatan dan kefarmasian menyatakan bahwa produk tembakau yang dibakar terdapat zat kimia yang mengandung racun berbahaya, seperti nikotin, tar, dan karbonmonoksida.

Zat-zat yang terkandung dalam tembakau ini juga bisa menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, jantung, impotensi, hingga gangguan kehamilan dan janin. Risiko penyakit ini juga dialami oleh orang yang menghirup asap produk tembakau secara terus menerus.

Untuk bayi dan anak yang terkena paparan asap produk tembakau juga berisiko terkena bronkhitis, pneumonia, infeksi telinga, dan kelambatan pertumbuhan paru.

Dalam kaitannya dengan aspek kesehatan ini, penggunaan tembakau sebagai bahan dasar rokok menjadi masalah paling krusial.

Mengutip dari penelitian WHO Country Office for Indonesia dengan judul “Strategi Global Pengendalian Tembakau”, dikatakan banyak negara berkembang yang belum memerhatikan dengan lebih mengenai pengendalian tembakau.

Hal ini dikarenakan ada beberapa alasan, pertama karena negara berkembang masih dalam fase kedua, yaitu jumlah kematian akibat rokok masih relatif rendah dibanding penggunanya, berbeda dengan negara di Eropa, Amerika, dan Australia.

Kedua, banyak negara menganggap ekonomi masih ditopang oleh industry tembakau, padahal jika dilihat dari pendapatan negara dari cukai rokok tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan untuk mengatasi dampak kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan produk tembakau.

Revisi Aturan Pengendalian Tembakau

Pihak Kementerian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes menyampaikan pernyataan tertulisnya kepada GridHEALTH.id saat dihubungi langsung mengenai perkembangan revisi aturan pengendalian tembakau.

Baca Juga: Fakta Baru Rokok Elektrik, Toksikolog UNAIR Sebut Bahayanya Lebih Rendah daripada Rokok Konvensional, Sampai 95 Persen Lebih