Find Us On Social Media :

Apakah Seperti Kasus David Korban Penganiyayan Mario Ditanggung BPJS Kesehatan?

David korban Mario yang masih tak sadarkan diri setelah dianiaya

Inilah beberapa layanan atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

Baca Juga: Nasib Pilu Gadis 22 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Patah Tulang Leher

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Ponpes Gontor Mengeluarkan Santri Diduga Pelaku Penganiayaan Korban AM, Hotman Paris: Kenapa Pelaku Dikembalikan ke Orangtua? Harusnya Antar ke Polisi!

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jika melihat klausul di atas, seperti kasus David korban Mario tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena masuk dalam kategori korban penganiayaan.(*)

Baca Juga: Dokter di India Babak Belur Dikroyok Karena Tak Bisa Selamatkan Nyawa Pasien Covid-19