Find Us On Social Media :

Apakah Seperti Kasus David Korban Penganiyayan Mario Ditanggung BPJS Kesehatan?

David korban Mario yang masih tak sadarkan diri setelah dianiaya

GridHEALTH.id - Kasus David korban Mario ini apakah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Belakangan ini, ramai diperbincangkan soal kasus penganiayaan yang dialami oleh anak dari anggota bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Dacid.

David (17) merupakan korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak, Mario Dandy.

Kabarnya, David masih tak sadarkan diri.

Baca Juga: Dampak Lockdown Covid-19, Rumah Sakit London Mengalami Lonjakan Penganiayaan Anak

Kondisi David tersebut disampaikan tim dokter RS Mayapada saat konferensi pers bersama keluarga di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

"Saya tegas menyatakan untuk kerusakan (cedera) kita tidak bisa detil dulu, karena ini masih dalam perkembangan ya. Tapi yang jelas ini ada ya bahasa umumnya trauma kepala kita semua tahu juga," kata Koordinator ICU RS Mayapada dr. Franz J.V. Pangalila.  Dokter Franz enggan menjelaskan secara detil cedera yang dialami David pasca penganiayaan.

Namun dia menegaskan kondisi kesehatan David mulai stabil.

"Tapi apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang. Kita harus hati-hati di situ."

"Tapi yang jelas, yang penting hasil akhirnya sampai saat ini detik ini keadaan cukup stabil," tegas dia.

 Baca Juga: Besar Kemungkinan Pada Pasien Diffuse Axonal Injury Seperti David

Apakah Seperti kasus David Ditanggung BPJS Kesehatan?

Melansir dari Kompas.tv, Dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. 

Inilah beberapa layanan atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

Baca Juga: Nasib Pilu Gadis 22 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Patah Tulang Leher

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Ponpes Gontor Mengeluarkan Santri Diduga Pelaku Penganiayaan Korban AM, Hotman Paris: Kenapa Pelaku Dikembalikan ke Orangtua? Harusnya Antar ke Polisi!

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jika melihat klausul di atas, seperti kasus David korban Mario tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena masuk dalam kategori korban penganiayaan.(*)

Baca Juga: Dokter di India Babak Belur Dikroyok Karena Tak Bisa Selamatkan Nyawa Pasien Covid-19