Adapun pemerintah telah memiliki kewenangan mengeluarkan izin praktek dan tenaga kesehatan di pemerintah banyak yang tak lagi bertugas di lapangan.
Jadi, jika RUU Kesehatan diloloskan bisa membahayakan keselamatan masyarakat.“Masyarakat tidak tahu mana dokter yang sesuai yang sebelum ini kita sudah teratur, bahwa organisasi profesi menentukan kompetensi dan etikanya, dan kita akan selalu bertanggung jawab untuk masyarakat. Namun, di Omnibus Law (kebijakan) ini dihilangkan,” ujar Slamet Budiarto.
Mengenai hal tersebut, Kemenkes angkat bicara. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dibuat bukan untuk dokter atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).RUU ini disebut berorientasi pada pemenuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Hal itu diungkapkan Budi Gunadi dalam public hearing bersama organisasi profesi dokter, perawat, dan apoteker Indonesia di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
"Yang nomor satu adalah apa pun yang kita ubah, yang kita tulis, prinsipnya itu harus meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Nah, cuma yang saya garis bawah ini di tataran masyarakat tuh," ujar Budi Gunadi."Yang penting itu bukan buat menterinya, bukan buat organisasi profesinya, mohon maaf bukan buat dokternya, bukan buat rumah sakitnya, bukan buat apotekernya, tapi buat masyarakat," katanya menegaskan.Regulasi yang telah dikoreksi oleh legislatif dan diserahkan kembali kepada Kemenkes itu, kata Budi, sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap kesehatan warga.
Baca Juga: Bayi Usia 6 Bulan Boleh Pakai Sunscreen, Seoperti Ini yang Cocok Untuk Si Kecil
"Masyarakat gimana? Rakyat gimana? Jadi, kalau masukkan dari OP (organisasi profesi), dari perguruan tinggi, dari Dekan FK (Fakultas Kedokteran), dari asosiasi, selama itu lebih baik buat masyarakat, itu pasti kita ambil," ujar Budi Gunadi.Menurut Budi Gunadi, regulasi tersebut juga memberikan negara kewenangan lebih besar untuk mengatur jaminan kesehatan masyarakat.Tidak hanya pada tataran biaya, tetapi juga dengan penyediaan fasilitas, sumber daya, dan distribusi dokter."Kalau untuk layanan kesehatan seperti ini, negara harus hadir. Kalau dokternya kurang banyak, ini negara harus hadir. Gimana caranya supaya dokternya banyak? Kalau surat izin prakteknya susah, negara harus hadir," kata Budi Gunadi.Untuk diketahui RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI pada Selasa (14/2/2023).Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi."Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna saat itu."Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Juga: Tips dari Dokter Cegah Sakit Tenggorokan, Supaya Ibadah Puasa Nyaman