Find Us On Social Media :

RUU Kesehatan untuk Siapa? Ditolak IDI, Kemenkes Tegaskan Bukan untuk Dokter dan Profesi

RUU Kesehatan

 

GridHEALTH.id - RUU Kesehatan yang kini sedang banyak diributkan ternyata tidak seperti yang diduga oleh profesional dokter.

Karenanya Menteri Kesehatan, prihal hal ini angkat bicara.

Diakui pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak yang tidak mendukung adalah dari organisasi profesi dokter, IDI.

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) aturan tersebut bakal merugikan para pekerja di bidang kesehatan.

IDI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, telah diutarakan langsung oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto.

Baca Juga: BPOM Tarik 3 Produk Jamu Oplosan Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, Seperti Ini Harusnya Jamu untuk Meriang dan Pegal Linu

Bahkan beliau "mengancam" bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Adapun alasan IDI menolak RUU Kesehatan:

1. Pertama, undang-undang keprofesian dicabut.“Perlu diketahui di seluruh negara di dunia, semua ada undang-undangnya, undang-undang kedokteran, undang-undang keperawatan, dengan Omnibus Law ini akan dicabut semua,” katanya.

Baca Juga: Apakah Bisa Disembuhkan? Setelah Hampir 1 Bulan David Dirawat di Rumah Sakit karena Kritis Akibat Penganiayaan

2. RUU Kesehatan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan lain diserahkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.

Padahal itu ranah IDI dan organisasi keprofesian kesehatan yang lain.