GridHEALTH.id - Saling berbagi hadiah, merupakan kebiasaan yang sering dilakukan jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Mengingat kebiasaan tersebut, untuk menjamin produk pangan olahan yang beredar di tengah masyarakat aman, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensifikasi.
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengatakan, pengawasan intensifikasi dilakukan sebanyak 5 tahap yang berlangsung sejak 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024, di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia.
"Sampai tahap ketiga yaitu 21 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan pada 2.434 sarana, yang terdiri dari 1.123 sarana retail modern, 883 sarana retail tradisional, 44 gudang distributor, 23 sarana importir, dan 15 saran e-commerce," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Hasilnya ditemukan, ada 86.034 buah produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari 4.441 item.
Dengan rincian 52,90% tanpa izin edar, 41,41% kedaluwarsa, dan 5,69% kemasan rusak.
Lebih lanjut, Rizka juga memaparkan wilayah dengan temuan produk pangan tidak sesuai ketentuan.
"Kabupaten/kota dengan jumlah temuan terbanyak untuk pangan yang tidak memenuhi ketentuan izin edar import di Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, dan Kab. Sanggau," katanya.
Sedangkan produk pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggar Timur; Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; Sofifi, Maluku Utara; dan Kabupaten Morotai.
Untuk temuan produk pangan rusak temuan paling tinggi di Kabupaten Belu, Manokowari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari.
Jenis produk pangan tersebut antara lain bumbu siap pakai, makanan ringan eksrudat, biskuit, pasta atau mi, ikan dalam kaleng, serta UHT atau susu steril.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, menjelaskan asal dari produk-produk tersebut.