GridHEALTH.id - Maraknya penjualan produk obat dan makanan secara online perlu diwaspadai.
Pasalnya, ini dapat menjadi celah bagi produk ilegal yang belum teruji kemananannya untuk beredar di masyarakat.
Tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bareskrim Polri menindak penjualan makanan dan obat ilegal.
Penindakan dilakukan di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang produk-produk tersebut, di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 10 Mei 2023.
Dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2023), Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, penjualan obat dan makanan secara online semestinya harus tetap memenuhi aspek yang sudah ditentukan.
"Melalui pengawasan BPOM, dikaitkan dengan izin edar, aspek keamanan, aspek mutu atau khasiatnya kalau produk yang memberikan klaim tertentu," ujar Penny.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan hasil investigasi dari informasi yang diterima BPOM terkait aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong.
Rumah yang menjadi TKP tersebut merupakan gudang penyimpanan stok dan nantinya, produk-produk makanan dan obat ilegal akan dijual secara online melalui akun "apotik_resmi".
"Kami melakukan patroli cyber, pada saat ini yang khusus kami laporkan adanya akun bernama apotik_resmi, memberikan presepsi ini adalah apotek yang resmi," ujarnya.
"Padahal, tidak terdaftar di Izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi. Di akun ini ditemukan berbagai jenis produk obat dan makanan ilegal dan membahayakan kesehatan," sambungnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) BPOM telah menyita barang bukti berupa produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan ilegal.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Palsu Hingga Kopi Mengandung BKO
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar