Pada intinya, dokter akan memprioritaskan keselamatan ibu dibandingkan janin. Perawatan di rumah sakit juga perlu dilakukan pada usia kehamilan 37 minggu.
Hal itu semua harus ditaati oleh ibu hamil dengan penyakit jantung, tanpa kecuali.
Kenapa? Karena salah sedikit bisa berakibat fatal, jiwa ibu akan terancam jika terjadi gagal jantung atau infeksi bakterial endokarditis (pada mereka dengan kelainan katup jantung).
Terhadap janin sendiri, kehamilan dengan kelainan jantung dapat meningkatkan risiko terjadinya keguguran, gangguan pertumbuhan janin karena oksigenisasi atau kadar oksigen di dalam darah berkurang, persalinan prematur hingga, janin yang lahir meninggal.
Dampak pada janin ini lebih sering timbul pada ibu dengan kelainan jantung sianosis (biru).
Disamping itu, penilaian kondisi jantung janin menjadi faktor yang juga harus mendapat perhatian.
Setiap ibu hamil dengan kelainan jantung (bawaan) harus ditawarkan untuk dilakukan USG skrining terhadap janin guna mendeteksi ada tidaknya kelainan jantung pada janin.
Terdapat risiko 2-16% risiko defek jantung bawaan pada janin. Secara umum, terdapat dua indikator kemungkinan dampak pada janin, yaitu kelas fungsional ibu dan derajat sianosis (kebiruan) pada ibu.
Baca Juga : Asam Urat Tak Diobati Bisa Sebabkan Komplikasi Penyakit Gagal Ginjal
“Hal lain yang juga penting, ibu dianjurkan melahirkan di rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap ditambah dengan dokter ahli kandungan dan kebidanan serta spesialis lain seperti jantung, anak dan anestesi,” papar Oni.
Ini penting karena kehamilan dengan kelainan jantung memerlukan penanganan multidisiplin dengan fasilitas pemantauan yang lengkap. Hingga, bila saat persalinan terjadi kegawatan, bisa langsung ditangani. (*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar