GridHEALTH.id - Penetapan biaya penggunaan kantong plastik mulai dijalankan pada hari ini, Jumat 1 Maret 2019.
Hal ini ditetapkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), melalui Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menyatakan bahwa hal ini merupakan langakh awal untuk mengajak masyarakat menjadi lebih bijak menggunakan kantong plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik.
Baca Juga : Berencana Miliki Momongan? Mulai Hindari Produk Berbahan Kimia
Dilansir dari Warta Kota, konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai dikenakan biaya tambahan Rp 200 per lembar.
Kebijakan ini mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui poster, sosial media, dan ajakan langsung dari kasir.
Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga : Sakit di Lengan Kiri Tak Melulu Dikaitkan dengan Penyakit Jantung, Ini Penyebab Lain
Sebenarnya penetapan ini dapat mengurangi pemakaian plastik yang dapat membahayakan kesehatan.
Kandungan dalam kantong plastik seperti bisphenol A (BPA) yang merupakan bahan kimia yang digunakan untuk membuat plastik, pelapis kaleng makanan dan minuman.
Ketika bahan kimia ini berada di dalam kaleng atau botol plastik, bahan kimia itu bisa masuk ke dalam makanan atau minuman bahkan dapat masuk ke dalam tubuh ketika menelan makanan atau minumannya.
FDA mengatakan ada sejumlah penelitian terbaru yang dilakukan pada tikus yang menunjukkan hubungan antara tingkat kimia dan infertilitas yang tinggi, diabetes, obesitas, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi.
Source | : | WebMD |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar