GridHEALTH.id - Pada tanggal 31 Mei lalu, seorang pengguna Twitter @dheecious mengeluhkan tentang kesulitan untuk menghapus BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal.
Baca Juga: BPJS Tekor, Ini 2 Penyakit yang Paling Boros Habiskan Anggaran
Pada cuitannya, akun itu menulis pada Jumat (31/5/2019). "Serumit itukah hapus bpjs anggota keluarga yg sudah meninggal? Pake surat keterangan meninggal dr RS RT RW apa blom cukup? Pdhl urus KK aja ga lgsg jadi @BPJSKesehatanRI."
Serumit itukah hapus bpjs anggota keluarga yg sudah meninggal? Pake surat keterangan meninggal dr RS RT RW apa blom cukup? Pdhl urus KK aja ga lgsg jadi @BPJSKesehatanRI
— Dini R Djojodipuro (@dheecious) 31 Mei 2019
Hal ini lantaran pada tweet balasan tersebut, BPJS terkesan meminta orang yang sudah meninggal untuk mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan.
Kemudian, akun @BPJSKesehatanRI pun membalas.
"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS kesehatan.-da"
Jawaban dari admin BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta meninggal dunia harus mengurus sendiri statusnya seketika membuat cengang warganet.
Baca Juga: Annisa Pohan Mimpi Didatangi Bu Ani Sebelum Wafat, Ini Tanda-tanda Kematian Bakal Datang
Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan statusnya.
Kontan, balasan itu pun menjadi viral dan tweet BPJS Kesehatan menjadi bulan-bulanan netizen.
Bahkan, banyak dari netizen yang membuat meme atas kicauan aneh admin BPJS Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Alasan Tubuh Boleh Gemuk Tapi Perut Harus Rata, Bisa Terhindar Kanker
Ada yang membuat meme bergambar tengkorak tengah memegang kartu BPJS Kesehatan sambil mengetuk pintu kantor BPJS, hingga meme pocong datang ke kantor BPJS.
Dikutip Kompas.com dari Twitter, contohnya adalah akun @abyegone yang membuat meme bergambar pocong datang ke kantor BJPS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan mengakui adanya kesalahan penulisan akibat murni ketidaksengajaan.
Baca Juga: Ini Tips Menghilangkan Kantung Mata dengan Cara Mudah dan Murah
Saat ini, kicauan yang sempat viral itu telah dihapus dan diganti dengan penjelasan yang lebih tepat.
Lihat postingan ini di Instagram
Pihak BPJS Kesehatan pun merespons pertanyaan masyarakat mengenai tahapan menghapus BPJS anggota keluarga yang meninggal.
Baca Juga: Obat Anti Mabuk, Diminum Sebelum atau Saat Perjalanan? Ini Jawaban Ahli
Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan :
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) 1 Juni 2019
1. Kartu keluarga,
2. KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah,
3. Bukti bayar terakhir,
4. Surat keterangan kematian. -os
Akun @BPJSKesehatanRI kembali menjawab pertanyaan @dheecious.
"Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan : Kartu keluarga, KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, Bukti bayar terakhir, Surat keterangan kematian. -os"
Baca Juga: Belut Angulas Mahalnya Selangit, Tapi Zat Arginin di Dalamnya Mampu Cegah Kanker Payudara!
Cuitan kekeliruan BPJS Kesehatan dalam menjawab pertanyaan pun kini telah dihapus. (*)
Source | : | BPJS Kesehatan,Intisari,Kompas Health |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar