Menurut laman Pemerintahan Kabupaten Sleman, daging sapi glonggongan adalah daging yang diperoleh dari sapi yang sebelum disembelih diberi minum air sebanyak-banyaknya, secara paksa.
Maksunya tidaklain menambah bobot sapi tersebut, sehingga dengan hal ini otomatis akan menambah keuntungan dari si penjual.
Umumnya, hewan ternak yang digelonggong adalah hewan sapi.
Dari segi bisnis pembeli akan di rugikan karena membeli daging dengan berat yang tidak wajar.
Dari segi kesehatan jelas, karena menurut penelitian daging glonggongan setara dengan bangkai.
Terlebih dari segi hukum agama daging ini berstatus haram, karena menurut hukum Islam, hewan sebelum disembelih tidak boleh teraniaya.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan daging glonggongan kedalam makanan haram di perjualbelikan dan haram dimakan, selain salah satu penipuan terhadap konsumen akibat penyembelihannya menyiksa sapi terlebih dahulu.
Baca Juga: Jangan Makan Pisang di Malam Hari Kalau Tak Mau Alami Gangguan Kesehatan Ini
Source | : | nu.or.id,BangkaPos,slemankab.go.id,ugm.ac.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar