Karena itu, Pemprov DKI berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi.
"Pemprov DKI Jakarta mem-promote jalan kaki dengan memperbaiki trotoar, di mana-mana diperlebar, akses (menuju) angkutan umum massal juga diperlebar," kata dia.
Selain akses menuju transportasi massal yang diperbaiki, Andono menyebut, Pemprov DKI juga membangun infrastruktur transportasi massal yang baru di Jakarta, seperti moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) Jakarta.
Baca Juga: Anak Kedua Asri Welas Sempat Pakai Kacamata Sejak Bayi, Ini Gejala Katarak pada Bayi Baru Lahir
"Angkutan umum massal diperbaiki. Sekarang kita sudah punya MRT, LRT sedang tahap finishing, BRT (bus rapid transit)-nya transjakarta sudah ditambah dengan feeder Jak Lingko," ucap Andono.
Untuk diketahui sejumlah warga yang menggugat Pemerintah, mereka melayangkan gugatan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.
Source | : | sajiansedap.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar