GridHEALTH.id - Divonis empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya, membuat Roro Fitria mengajukan peninjauan kembali (PK) beberapa waktu lalu.
Namun artis 29 tahun itu berhalangan hadir di persidanganan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Banyak Artis Pakai Narkoba, Kini Giliran Jamal 'Preman Pensiun' Yang Diciduk Polisi Karena Sabu
Menurut kuasa hukumnya, Darma Praja, Roro Fitria lebih memilih menjadi instruktur tari di Rutan Pondok Bambu.
"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini kan dia hadirnya hanya yang urgennya di (sidang) pertama aja ya. Dan yang kedua memang hari ini Mbak Roro ada kegiatan karena ada ngisi kelas nari di dalam (penjara)," kata Darma.
Source | : | Kompas.com,Medical Daily |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar