Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Tak hanya unggahan nyinyi, istri Dandim Kendari ini juga sempat sesumbar saat diperingatkan mengenai unggahannya yang menyindir Wiranto.
Irma sempat menyebut bahwa dirinya seorang anak anggota TNI hingga berkerabat dekat dengan para jajaran tinggi tentara.
"Pak Togar, saya bukan saja seorg istri seorg perwira tp jg saya seorg anak TNI -AL dan seorg cucu Polisi dan ponakan seorang TNI,.. tentunya bpk tau jiwa cintanya kpd Rakyat anak bangsa dan NKRI dan bgmana saya dibesarkan dlm lingkungan TNI," tulisnya di kolom komentar.
Kendati demikian, Kolonel Hendi harus merelakan jabatannya dan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Source | : | Kompas.com,WebMD |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar