Bahkan menurut Sri Mulyani, jika iuran bulanan peserta JKN tidak dinaikkan, perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.
Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ujar dia.
Melansir Kompas.com, adapaun iuran BPJS Kesehatan yang akan naik yaitu:
- Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
- Peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
- Peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.
Namun, menurut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, berbagai aturan hukum terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diterbitkan setelah pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober mendatang.
Kita tunggu saja bagaimana keputusan akan janji Jokowi di bidang kesehatan khususnya BPJS Kesehatan ini. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar