GridHEALTH.id - Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 akan berlangsung hari ini, tepatnya Minggu (20/10/2019).
Acara pelantikan dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIB dan diperkirakan selesai pada 15.48 WIB.
Beberapa titik di area acara pun mulai dilakukan penjagaan ketat.
Namun terlepas dari acara sakral kebangsaan itu, ada beberapa hal yang perlu diingat kembali, seperti janji Joko Widodo di bidang kesehatan.
Salah satu diantara janji Jokowi tersebut yaitu terkait biaya jaminan kesehatan.
Presiden Joko Widodo berjanji akan melakukan pembenahan total di tubuh BPJS Kesehatan mulai 2020.
Pembenahan juga akan meliputi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan pidato terkait Nota Keuangan 2020 di Kompleks MPR-DPR Jakarta, pada Jumat (16/8/2019) lalu.
"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dibenahi secara total," kata Jokowi.
"Pemerintah juga terus memberikan perlindungan khususnya bagi 40% lapisan masyarakat terbawah sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia. Agar perlindungan sosial itu efektif dan efisien pemerintah terus memperbaiki target sasaran meningkatkan sinergi antara program dan melakukan evaluasi agar kebijakan berbasis bukti," lanjutnya.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit anggaran.
Beberapa kali Presiden meminta agar persoalan itu bisa diselesaikan secepatnya.
BPJS Kesehatan sebelumnya sempat dilaporkan bakal mengalami defisit sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.
Bahkan menurut Sri Mulyani, jika iuran bulanan peserta JKN tidak dinaikkan, perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.
Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ujar dia.
Melansir Kompas.com, adapaun iuran BPJS Kesehatan yang akan naik yaitu:
- Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
- Peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
- Peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.
Namun, menurut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, berbagai aturan hukum terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diterbitkan setelah pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober mendatang.
Kita tunggu saja bagaimana keputusan akan janji Jokowi di bidang kesehatan khususnya BPJS Kesehatan ini. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar