Dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Beberapa tahun lalu, pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 ini sempat mendapat sanksi tegas berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).
Baca Juga: Terapi Insulin Mutlak Bagi Penderita Penyakit Autoimun Diabetes Tipe 1, Ini Alasannya
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.
Source | : | tribunnews,kki.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar