Jumlah tersebut terdiri dari, 95 orang Penyuluh KB Ahli dan 71 Penyuluh KB Terampil.
Penempatan Penyuluh KB akan tersebar di 15 provinsi seluruh Indonesia.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk Penyuluh KB Ahli Pertama diantaranya adalah D-IV Hubungan Masyarakat, D-IV Kesejahteraan Sosial, S1 Komunikasi Penyiaran Islam, Kependudukan, Ilmu Keluarga, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Luar Sekolah, Hubungan Masyarakat.
Sementara itu, untuk Penyuluh KB Terampil dengan persyaratan D-III KomunikasI, Hubungan Masyarakat, dan Kesehatan Masyarakat.
Semua formasi lowongan CPNS tersebut sebagian besar dibuka melalui jalur umum, yakni berjumlah 246 formasi.
Source | : | BKKBN |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar