GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersiap mengeluarkan regulasi melarang peredaran dan penggunaan vape di Indonesia.
Baca Juga: Sama Dengan Rokok Biasa, Vape Juga Bisa Buat Gigi Kuning
Seperti yang diberitakan di Detik.com, larangan itu termuat dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.
BPOM ketar-ketir menyusul adanya penemuan zat berbahaya di dalam cairan vape, mulai dari nikotin, propilen glikol, perisa, logal, karbonil, dietilen glikol, sampai nitrosamin yang bisa memicu kanker.
Penemuan di atas seolah langsung mematahkan klaim yang selama ini diyakini pengguna vape bahwa vape lebih aman dibanding rokok biasa.
Belum lama ini di Amerika Serikat, sejumlah remaja dilaporkan menderita kerusakan paru-paru yang penyebabnya mengarah ke penggunaan vape.
Seorang pasien berumur 17 tahun bahkan sampai menjalani transplantasi paru-paru gara-gara vape.
Dokternya sampai bilang kalau ia belum pernah melihat paru-paru remaja rusak separah itu.
Source | : | WHO,detik.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar