2. Harus berdasarkan indikasi medis
Masih ada hubungannya dengan poin pertama, dimana operasi sesar yang ditanggung bpjs kesehatan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter / bidan.
Apabila operasi sesar atas permintaan sendiri, karena mungkin takut merasakan sakit, atau mungkin ingin melahirkan ditanggal yang bagus atau lainnya maka tidak akan ditanggung bpjs kesehatan.
3. Membawa surat rujukan dari faskes 1
Biasanya operasi sesar dilakukan di klinik atau rumah sakit yang telah memiliki fasilitas yang memadai.
Apabila, ternyata bidan atau puskesmas tidak sanggup untuk menangani dan mengharuskan pasien melakukan operasi sesar maka pemegang JKN akan mendapatkan surat rujukan untuk pergi ke rumah sakit.
Source | : | PanduanBPJS.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar