Diketahui banyak keuntungan yang dapat dirasakan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi ibu hamil.
Ibu hamil akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS mulai dari pemeriksaan kehamilan, usg saat terjadi gangguan kehamilan hingga proses persalinan.
Baca Juga: Persalinan Lewat Operasi Sesar Bisa Dilakukan Berkali-kali, Tapi...
Biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan sendiri tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik itu melahirkan secara normal maupun melahirkan dengan cara sesar.
Nah, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan dengan cara operasi sesar ternyata tidak bisa sembarangan.
Ada 5 hal yang mesti diperhatikan seperti dilansir dari panduanBPJS.com berikut ini :
1. Operasi sesar tidak atas permintaan sendiri
Setiap ibu hamil tentu ingin melahirkan secara normal, tapi ada juga sebagian orang yang ingin operasi sesar karena tidak kuat menahan rasa sakit, menunggu masa-masa melahirkan sehingga mereka meminta untuk di operasi sesar saja.
Perlu diketahui bahwa melahirkan melalui operasi sesar dengan bpjs tidak bisa atas permintaan sendiri, jika berdasarkan atas permintaan sendiri maka tidak ditanggung bpjs.
Namun apabila atas dasar medis dan rujukan dari dokter / bidan maka bpjs akan memberikan jaminan.
Source | : | PanduanBPJS.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar